Depan Penjaringan Kadus dibuka, ini Syaratnya

Penjaringan Kadus dibuka, ini Syaratnya

Berikut Syaratnya :

  1. Pesyaratan Umum
    1. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
    2. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun saat mendaftar;
    3. Mampu Menguasai dan Mengoperasikan Komputer;
    4. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi
  2. Persyaratan Administrasi
    1. Photocopy KTP
    2. Pas Photo (4X6) 5 Lembar
    3. Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    4. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan pancasila, UUD 1945, mepertahan kan dan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, yang dibuat oleh bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup; (Surat Pernyataan dapat diambil ke panitia saat pendaftaran)
    5. Ijazah terakhir yang dilegalisir pejabat berwenang;
    6. Akte Kelahiran;
    7. Surat Keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
    8. Surat permohonan menjadi perangkat desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai; 
    9. Persyaratan lain bisa didapatkan di sekretariat panitia
  3. Jadwal Penjaringan
    1. Pengumuman dan Pendaftaran Tanggal 06 s.d 12 Januari 2022;
  4. Waktu dan Tempat Penjaringan 
    1. Penjaringan dan Penyaringan Tanggal 06 s.d 12 Januari 2022;
    2. Tempat Penjaringan dan Penyaringan di Sekretariat Panitia;
    3. Jam 08.00 s.d 15.00 WIB; dan
    4. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kondisi. 

Kontak Panitia :

  1. SYAFII, SPd.I (0838-2492-9296)
  2. NUR ALAM (0831-2019-3069)
  3. H. AMSURI KARIM