Depan PERSYARATAN BAKAL CALON KEPALA DESA KALIAREN

PERSYARATAN BAKAL CALON KEPALA DESA KALIAREN

  1. Permohonan bakal calon Kepala Desa ditulis tangan dengan bermaterai cukup, ditujukan kepada Bupati melalui Panitia Desa, dengan dilampiri syarat-syarat sebagai berikut :
    1. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang  Maha Esa, bermaterai cukup;
    2. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, bermaterai cukup;
    3. Fotokopi ijasah/STTB minimal SLTP atau sederajat disahkan oleh pejabat yang berwenang;
    4. Fotokopi Akta Kelahiran disahkan oleh pejabat  pada SKPD yang menangani kependudukan dan catatan sipil kabupaten;
    5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia yang dilegalisir oleh pejabat pada SKPD yang menangani kependudukan dan catatan sipil kabupaten;
    6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Resor;
    7. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa, bermaterai cukup;
    8. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri setempat, kecuali sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, bermaterai cukup;
    9. Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
    10. Surat Keterangan berbadan sehat dari Dokter Pemerintah;
    11. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari laboratorium yang berkompeten atau dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten;
    12. Surat Pernyataan tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut, bermaterai cukup;
    13. Pas foto 4 x 6 cm berlatar belakang merah sebanyak 4 (empat) lembar;
    14. Surat Keterangan Lulus seleksi tambahan jika bakal calon lebih dari 5 (lima) orang; dan
    15. Surat bukti dukungan dari penduduk setempat bermaterai cukup disertai fotokopi KTP
    16. Daftar Riwayat Hidup
  1. Permohonan bakal calon Kepala Desa, dan format berkas persyaratan sebagamana dimaksud pada ayat 1 huruf a, b, g, l, o dan p, dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini
  2. Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dibuat rangkap 3 (tiga) yang diperuntukkan bagi :

  1. Panitia Kabupaten;
  2. Panitia Kecamatan; dan
  3. Panitia Desa.