02
Okt
2021
Oleh : admin
- Permohonan bakal calon Kepala Desa ditulis tangan dengan bermaterai cukup, ditujukan kepada Bupati melalui Panitia Desa, dengan dilampiri syarat-syarat sebagai berikut :
- Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bermaterai cukup;
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, bermaterai cukup;
- Fotokopi ijasah/STTB minimal SLTP atau sederajat disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Fotokopi Akta Kelahiran disahkan oleh pejabat pada SKPD yang menangani kependudukan dan catatan sipil kabupaten;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia yang dilegalisir oleh pejabat pada SKPD yang menangani kependudukan dan catatan sipil kabupaten;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Resor;
- Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa, bermaterai cukup;
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri setempat, kecuali sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, bermaterai cukup;
- Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
- Surat Keterangan berbadan sehat dari Dokter Pemerintah;
- Surat Keterangan Bebas Narkoba dari laboratorium yang berkompeten atau dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten;
- Surat Pernyataan tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut, bermaterai cukup;
- Pas foto 4 x 6 cm berlatar belakang merah sebanyak 4 (empat) lembar;
- Surat Keterangan Lulus seleksi tambahan jika bakal calon lebih dari 5 (lima) orang; dan
- Surat bukti dukungan dari penduduk setempat bermaterai cukup disertai fotokopi KTP
- Daftar Riwayat Hidup
- Permohonan bakal calon Kepala Desa, dan format berkas persyaratan sebagamana dimaksud pada ayat 1 huruf a, b, g, l, o dan p, dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini
- Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat rangkap 3 (tiga) yang diperuntukkan bagi :
- Panitia Kabupaten;
- Panitia Kecamatan; dan
- Panitia Desa.
Lampiran: